SketsaNusantara.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri.
Desakan ini merujuk pada Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah mengalami perubahan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, dasar hukum PBHI mendesak mundur 2.569 TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri adalah berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Di mana pasal ini menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.
Menurut data PBHI , jumlah prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil per tahun 2023, ada sekitar 2.569 prajuit.
Untuk itu PBHI mendesak agar ribuan prajurit TNI tersebut segera mengundurkan diri dari dinas militer mereka.
PBHI menegaskan bahwa prajurit TNI harus tunduk kepada UU TNI dan juga supremasi sipil.
Desakan ini muncul sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga profesionalisme TNI agar tetap fokus pada tugas pertahanan negara.
Sementara itu pengesahan revisi UU TNI terjadi pada Kamis 20 Maret 2025 dan akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ramai Penolakan RUU TNI, Wahyu Al Fajri: Opini Publik Terlalu Dibesar-besarkan
Namun sejumlah penentangan terjadi dimana Prabowo didesak untuk tak menandatanganinya.
Saat ini sejumlah mahasiswa UI yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas revisi UU TNI.