Cacat formil yang dimaksud adalah adanya pelanggaran asas didalam pembentukan perundang-undangan.
Untuk itu ketujuh penggugat meminta MK untuk menyatakan bahwa revisi UU TNI bertentangan dengan konstitusi terhadap ketentuan norma undang-undang yang sudah dirubah atau dihapus dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 serta gugatan dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dengan tujuh orang sebagai pemohon.
Gugatan yang diajukan mahasiswa ini merupakan implementasi dari ketidakpuasan masyarakat yang tidak setuju dengan adanya perundangan yang tidak mereka sepakati.
Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Menteri Hukum Supratman Andi bahwa dalam pembahasan RUU TNI dilakukan tidak secara kilat namun sudah melibatkan masyarakat.
Baca Juga: Ikut Demo Tolak RUU TNI, Ferry Irwandi Traktir Demonstran Siomay 2 Gerobak: Kalian Nggak Sendiri
Menurutnya, perubahan yang terjadi hanya ada 3 bagian yang menurutnya merupakan 3 pasal yang tidak krusial, namun ia juga menyadari bahwa protes masyarakat terhadap RUU TNI sudah wajar terjadi.
Untuk itu ia juga mengatakan jika ada ketidaksetujuan terhadap RUU ini ada satu wadah yang benar jika hendak ajukan protes yakni kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dan jalur inilah yang kini digunakan mahasiswa.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini