SketsaNusantara.id - Revisi Undang-undang TNI baru saja disahkan oleh oleh pemerintah dan DPR namun kini digugat di Mahkamah Konstitusi.
Revisi UU TNI baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 20 Maret 2025 dan akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Namun RUU tersebut kini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 7 mahasiswa dari Universitas Indonesia.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, pihak Penggugat yang merupakan 7 mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni :
• Muhammad Alif Ramadhan
• Nicholas Indra
• Muhammad Syahadat Sumartadinata
• M Nur Robi Fatih
• Namora Diartasiahaan
• Kelvin Oktariano
• R Yuniar Affandi
Baca Juga: Ramai Penolakan RUU TNI, Wahyu Al Fajri: Opini Publik Terlalu Dibesar-besarkan
Ketujuh mahasiswa mengajukan gugatan revisi UU TNI ke MK, dimana mereka menggugat proses revisi undang-undang yang dianggap cacat formil karena melanggar beberapa asas.
Artikel Terkait
RUU TNI Resmi Disahkan Oleh Ketua Umum DPR RI Puan Maharani, Ini 5 Institusi Tambahan yang Bisa Diisi Oleh Tentara Aktif
Penting! RUU TNI Disahkan DPR RI, Reaksi Keras Baskara Putra Ajak Masyarakat Lakukan Hal Ini: Bombardir Terus Seharian
RUU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Sal Priadi Buka Suara: Bisa Dijogedin Ngga Sih?
Usai Sahkan RUU TNI, Komisi III DPR RI Siap Bahas RUU Polri dan Kejaksaan, Baskara Putra: Bang Udah Bang!
Drama Pengesahan RUU TNI: Dari Massa Protes, Buzzer Gelagapan, hingga Dugaan Dukungan yang Tak Paham Konteks
Tempo Diteror Kepala Babi, Bentuk Ancaman Kebebasan Pers di Tengah Kontroversi Pengesahan RUU TNI?