SketsaNusantara.id - Revisi Undang-undang TNI baru saja disahkan oleh oleh pemerintah dan DPR namun kini digugat di Mahkamah Konstitusi.
Revisi UU TNI baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 20 Maret 2025 dan akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Namun RUU tersebut kini sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh 7 mahasiswa dari Universitas Indonesia.
Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, pihak Penggugat yang merupakan 7 mahasiswa tersebut berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni :
• Muhammad Alif Ramadhan
• Nicholas Indra
• Muhammad Syahadat Sumartadinata
• M Nur Robi Fatih
• Namora Diartasiahaan
• Kelvin Oktariano
• R Yuniar Affandi
Baca Juga: Ramai Penolakan RUU TNI, Wahyu Al Fajri: Opini Publik Terlalu Dibesar-besarkan
Ketujuh mahasiswa mengajukan gugatan revisi UU TNI ke MK, dimana mereka menggugat proses revisi undang-undang yang dianggap cacat formil karena melanggar beberapa asas.