SketsaNusantara.id- Pada akhir tahun 2024 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto resmi umumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%.
Keputusan naiknya upah minimun itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024, serta telah ditandatangani pada 4 Desember 2024.
Kenaikan ini diberlakukan untuk semua daerah di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Purworejo.
Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, sudah meresmikan besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota di, termasuk Kabupaten Purworejo yang mencapai Rp2.265.937,67.
Nominal tersebut meningkat sebanyak Rp138.296,67 dari UMK pada tahun sebelumnya, yakni Rp2.127.641,00 melansir SketsaNusantara.id dari website jateng.nu.or.id.
Segala hal tentang kenaikan UMK telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Keputusan itu harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Jawa Tengah, kecuali usaha mikro dan kecil yang merasa keberatan.
Mereka yang masih merasakan keberatan bisa mengajukan nominal lain, menurut kesepakatan antara pengusaha dan para pekerjanya.
Ketentuan lainnya yaitu besaran UMK ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Selain itu, mereka berhak atas upah yang disesuaikan dengan masa kerja atau jabatan.
Peningkatan UMK Purworejo ternyata memberikan pengaruh yang signifikan, baik untuk pekerja maupun pengusaha setempat.