"UU TNI yang disahkan DPR dalam sidang paripurna yang dihadiri wakil pemerintah ini, dari segi isinya tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru. Keributan soal ini hanya tentang cara dan waktu pembahasan serta komunikasi publik yang terkesan kurang," kutip Wahyu dari pernyataan Jimly.
Senada dengan pandangan tersebut, Wahyu menilai bahwa isu yang berkembang di masyarakat lebih disebabkan oleh propaganda di media sosial yang tidak memperhatikan substansi UU TNI secara utuh.
"Kita harus objektif melihat persoalan ini. Jangan sampai kita terjebak dalam propaganda di media sosial tanpa memahami substansi UU tersebut. Saya rasa, apa yang disampaikan Prof. Jimly adalah bentuk kejujuran bahwa persoalan ini bukan terletak pada isi UU-nya, melainkan pada timing dan komunikasi publik yang kurang baik," jelas Wahyu.
Di akhir pernyataannya, Wahyu mengingatkan seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa, agar lebih bijak dan cermat dalam mencerna informasi.
Baca Juga: Tempo Diteror Kepala Babi, Bentuk Ancaman Kebebasan Pers di Tengah Kontroversi Pengesahan RUU TNI?
Ia menekankan pentingnya membaca dan memahami isi UU TNI secara menyeluruh sebelum mengambil sikap.
"Saya ingin mengingatkan kita semua agar tidak mudah terbawa arus tanpa pemahaman yang jelas. Sebaiknya, kita pelajari dulu isi UU TNI ini secara tuntas agar tidak menimbulkan isu yang berlebihan. Jangan sampai kita terjebak dalam narasi yang dibangun tanpa dasar yang kuat," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini