SketsaNusantara.id -Pada Kamis 20 Maret 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.
Namun, keputusan ini memicu gelombang penolakan dari kalangan mahasiswa di berbagai daerah yang khawatir revisi tersebut membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.
Wahyu Al Fajri, Direktur Eksekutif Tawwasuth, menilai bahwa penolakan yang muncul cenderung berlebihan dan kurang berdasar.
Menurutnya, sebagian besar penentang RUU TNI bahkan tidak memahami isi pasal-pasal yang direvisi, tetapi sudah terlanjur menggiring opini yang menakut-nakuti masyarakat.
"Aksi dan penolakan terhadap RUU TNI ini menurut saya terlalu dilebih-lebihkan. Banyak dari mereka yang menolak bahkan tidak tahu isi pasalnya, namun langsung membangun narasi yang membuat masyarakat resah dan menimbulkan kegaduhan," ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam RUU TNI justru mempertegas batasan bagi TNI dan tetap memastikan supremasi sipil terjaga.
Baca Juga: Ikut Demo Tolak RUU TNI, Ferry Irwandi Traktir Demonstran Siomay 2 Gerobak: Kalian Nggak Sendiri
Ia menepis kekhawatiran bahwa revisi ini menjadi jalan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
"Kalau kita cermati, ada pasal-pasal yang justru memberikan batasan tambahan bagi TNI. Supremasi sipil tetap terjaga, dan tidak ada indikasi pemerintah ataupun TNI ingin mengembalikan dwifungsi seperti di masa lalu," tegasnya.
Wahyu juga mengutip pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang disampaikan melalui media sosial X pada Rabu, 20 Maret 2025.
Baca Juga: Revisi UU TNI: Antara Profesionalisme dan Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI
Dalam cuitannya, Jimly menekankan bahwa secara substansi, UU TNI yang baru tidak memiliki masalah seperti yang banyak dikhawatirkan.
Menurutnya, kekisruhan yang terjadi lebih disebabkan oleh cara, waktu pembahasan, dan komunikasi publik yang kurang optimal.