SketsaNusantara.id- Berikut besaran gaji UMK atau UMR yang ada di Jepara, Jawa Tengah pada tahun 2025.
Diketahui bahwa Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha telah mengesahkan pembaharuan besaran UMK atau UMR.
Hal itu dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten atau DPK setempat, terutama Jepara.
Pada tahun 2024, gaji UMR yang ada di Kabupaten Jepara tercatat sejumlah Rp 2.450.915. Beruntung pada tahun 2025 telah mengalami peningkatan.
Bahkan mengalami kenaikan jumpah Upah Minimum Kerja sebesar 6,5 persen. Tentu menjadi kabar baik bagi seluruh pekerja di Jepara.
Maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Besar gaji UMK atau UMR yang ada di Jepara pada tahun 2025 adalah Rp 2.640.248.
Regulasi lainnya yang mendukung adanya kenaikan jumlah tersebut adalah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kabar baiknya pula, Jepara menempati posisi peringkat keenam sebagai pemilik gaji UMK atau UMR terbesar di Jawa Tengah.
Mengingat Jawa Tengah memiliki 35 wilayah kabupaten/kota. Sedangkan peringkat pertama sebagai wilayah peraih UMK atau UMR tertinggi pada 2025 di Jawa Tengah adalah Semarang.
Adapun kini dikenal dengan istilah UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sebelumnya di sebut dengan UMR.