Penyelidikan pun dilakukan dengan menelusuri lokasi-lokasi yang sekiranya sulit terjamah dan disinyalir menjadi ladang ganja.
“Karena ladang ganja kan biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit, untuk ditemukan,” sambungnya.
Pihaknya pun lantas menurunkan petugas gabungan, di antaranya kepala wali taman nasional saat itu, Polhut, masyarakat mitra Polhut, Manggala Agni yang dibantu dengan drone.
Lebih lanjut, proses penyelidikan dilakukan dengan memetakan beberapa titik lokasi kawasan taman nasional yang menjadi ladang ganja.
Setelahnya, dilakukan pencabutan dan proses ke pengadilan.
Ia pun mengharapkan, ke depannya tidak lagi ada ganja yang ditanam di kawasan taman nasional.
Sementara itu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS oleh Polres Lumajang dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Dimana dari para tersangka, diamankan juga barang bukti tanaman ganja sebanyak 41.000 batang yang tersebar di 48 lokasi.
Meski telah memuat klarifikasi, publik masih meragukan ketidaktahuan pihak Kemenhut maupun TNBTS soal adanya ladang ganja di kawasan taman nasional tersebut.
“Percaya?,” tulis akun @tionxxx.
“Kalo bukan karena takut ketauan drone, jelaskan kenapa dikasih tarif mahal selangit,” tulis akun @fanaxxx.
“Dengan mudahnya kalian percaya?,” tulis akun @drone.sxxx.