Minggu, 19 Juli 2026

Kasus Temuan Ladang Ganja di TNBTS! Mulai dari Larangan Pemakaian Drone hingga Harus Bayar 2 Juta, Termasuk PP yang Diresmikan Jokowi?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Maret 2025 | 18:51 WIB
Ilustrasi mahalnya gunakan tarif drone di TNBTS  (Pixabay JanBaby)
Ilustrasi mahalnya gunakan tarif drone di TNBTS (Pixabay JanBaby)

 

SketsaNusantara.id - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memunculkan banyak sekali dugaan terkait keterlibatan pemerintah.

Dari penemuan ganja yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang sejumlah saksi mengungkapkan ada 59 titik kawasan yang ditanami ganja dengan luas hingga mencapai 1 hektar.

Ladang tananaman haram tersebut tersebar di beberapa titik yang terdapat 48 ribu pohon ganja dan beberapa di antaranya sudah siap panen.

Baca Juga: Sidang Penemuan 1 Hektar Ladang Ganja Munculkan Spekulasi Baru yang Mencengangkan, Ada Keterlibatan 'Orang Dalam' Pihak TNBTS?

Dari terungkapnya beberapa fakta tersebut, membuat netizen banyak yang menduga bahwa segala kebijakan yang selama ini dikeluarkan pemerintah tentang kawasan TNBTS ada kaitannya dengan kasus ini.

Menengok ke belakang, salah satu kebijakan TNBTS yang dianggap cukup janggal adalah tentang kebijakan dilarangnya menerbangkan drone di sejumlah kawasan TNBTS.

Kebijakan ini berlaku sejak 30 Oktober 2024, namun jika pemilik drone mau membayar hingga Rp 2 juta rupiah maka mereka diperbolehkan menggunakan drone.

Baca Juga: Istimewa! Bupati Jember Muhammad Fawait akan Segera Realisasikan Insentif Guru Ngaji

Kebijakan ini merupakan kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2024 dimana hal ini disesuaikan dengan keluarnya PP Nomor 36 2024, tentang jenis dan tarif BNPB dilansir SketsaNusantara.id  dari laman peraturan bpk.go.id.

Kebijakan ini telah diresmikan oleh Jokowi saat ia masih menjabat sebagai Presiden RI ke 7.

Peraturan baru ini meliputi jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga: Puncak MTQ, Gelar Lailatul Qiro'ah, Pemenang Bakal Wakili Kecamatan Diwek Beradu di Kabupaten

Hal ini meliputi pungutan kegiatan penggunaan atau menerbangkan drone per unit per hari sebesar Rp 2 juta.

Sesuai dengan PP Nomor 36 2024 maka aturan penggunaan drone juga diperketat dimana wisatawan dilarang menerbangkan drone di lokasi sakral, serta dilarang mengganggu satwa dan juga pengunjung yang datang.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Laman peraturan.bpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X