SketsaNusantara.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah 2025 semakin tinggi setelah mendapatkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.
Update seputar naiknya UMK di seluruh Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hal itu adalah kabar yang sangat bagus lantaran Provinsi Jawa Tengah juga mengalami kenaikan upah atau gaji setara dengan provinsi lainnya.
Terkait naiknya UMK di Provinsi Jawa Tengah 2025 telah dibahas dan diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Nana Sudjana pada Rabu, 18 Desember 2024 lalu.
Tercatat seluruh daerah di Provinsi Jawa Tengah mendapatkan persentase kenaikan yang merata, salah satunya adalah Kabupaten Brebes.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji UMK Cilacap 2025? Penghasil Minyak Terbesar di Indonesia, Nominalnya Bikin Kaget
Besaran UMK Kabupaten Brebes dan kabupaten/kota lain di Jawa Tengah ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Dikutip SketsaNusantara.id melalui laman jatengprov.go.id, UMK Kabupaten Brebes 2025 adalah sebesar Rp2.239.801.
Angkanya naik sebesar Rp136.701 dari nilai UMK Kabupaten Brebes pada tahun 2024 yang jumlahnya Rp2.103.100.
Guna memperjelas, UMK Kabupaten Brebes 2024 berlaku sejak 1 Januari dan diperuntukkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.