“Maka sesuai dengan petunjuk bapak presiden, kemudian bapak presiden mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberi arahan sebagai berikut: Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPSN diselesaikan paling lambat bulan Juni tahun 2025,” ujar Prasetyo Hadi.
Sementara untuk pengangkatan PPPK seluruhnya, dijadwalkan paling lambat pada bulan Oktober 2025.
Prasetyo Hadi juga menghimbau kepada kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah untuk menindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!