SketsaNusantara.id- Intip besaran nilai UMK atau UMR Kota Probolinggo yang merupakan salah satu wilayah di Jawa Timur.
Diketahui pada tahun 2025 ini, UMK beberapa wilayah di Jawa Timur mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Nilai UMK atau UMR itu berlaku pula untuk wilayah Probolinggo, baik di kota maupun kabupaten.
Pejabat atau Pj Gubernur Jawa Timur yang mengesahkan adanya kenaikan nilai UMR atau UMK di wilayah tersebut.
38 wilayah di Jawa Timur memiliki UMK atau UMR sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
UMR Kota Probolinggo adalah Rp 2.876.657. Tentu memiliki jumlah yang berbeda dengan Kabupaten Probolinggo.
Sejauh ini Kabupaten Probolinggo menetapkan Rp 2.989.407 sebagai UMK atau UMR pada tahun 2025.
Keduanya memiliki selisih yang begitu tipis. Selisih antara UMR Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo adalah Rp 112.750.
Meski begitu, keduanya berada di posisi 15 besar dari 38 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Kota Probolinggo menempati posisi peringkat 15. Di atasnya ada Kabupaten Probolinggo dengan peringkat 14.