Minggu, 19 Juli 2026

Kerja di Bawah UMR? Beginilah Tips Hemat Jelang Lebaran bagi Pekerja dengan Gaji Pas-pasan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 07:00 WIB
Tips hemat Lebaran 2025 bagi yang kerja dengan gaji di bawah UMK. (Pexels.com/Ahsanjaya)
Tips hemat Lebaran 2025 bagi yang kerja dengan gaji di bawah UMK. (Pexels.com/Ahsanjaya)

SketsaNusantara.id - Momen Lebaran seringkali identik dengan pengeluaran besar, mulai dari mudik, belanja baju baru, dan gaya hidup konsumtif lainnya.

Bagi pekerja dengan gaji di bawah UMR, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Jika tidak dikelola dengan baik, uang THR dan gaji bisa cepat habis bahkan sebelum Lebaran tiba.

Agar keuangan tetap aman dan kebutuhan tetap terpenuhi, strategi pengelolaan uang yang tepat sangat diperlukan.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Ngawi 2025? Cek Updatenya Setelah Gaji di 38 Daerah Jatim Mengalami Kenaikan 6,5 Persen

Dengan perencanaan yang matang, kamu bisa merayakan Lebaran tanpa khawatir keuangan jebol.

Direkomendasikan SketsaNusantara.id, berikut ini beberapa tips hemat jelang Lebaran bagi pekerja dengan gaji UMR yang bisa diterapkan.

1. Buat Anggaran Lebaran yang Realistis

Sebelum mengeluarkan uang, buatlah anggaran yang jelas. Catat semua kebutuhan Lebaran, seperti zakat, THR keluarga, makanan, transportasi mudik, hingga dana darurat.

Baca Juga: Cek! Besaran UMK Wilayah Kabupaten Pamekasan Menurut Keputusan Gubernur Jawa Timur 2025, Beda Jauh Jika Dibandingkan dengan Surabaya

Intinya, kamu harus memastikan pengeluaran tidak melebihi pemasukan.

2. Prioritaskan Kebutuhan, Bukan Keinginan

Godaan belanja menjelang Lebaran sangat besar, terutama dengan banyaknya diskon dan promo.

Belanja baju baru atau dekorasi rumah boleh saja, tetapi pastikan itu masuk dalam anggaran. Jika masih memiliki pakaian layak pakai dari tahun sebelumnya, tidak ada salahnya menggunakannya kembali.

Baca Juga: UMK Kabupaten Pasuruan 2025 Berapa? Duduki Ranking 4 se-Jawa Timur, Besaran Upah 1 Tingkat di Atas Kabupaten Mojokerto

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X