Dalam draft RUU TNI, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar daftar tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari kemiliteran.
Selain Pasal 47, beberapa pasal lain yang juga diusulkan untuk diubah dalam UU TNI yakni Pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun serta Pasal 3 tentang Kedudukan TNI.
Sama halnya dengan Pasal 47, dalam pasal 53 pemerintah juga mengusulkan untuk memperpanjang usia pensiun prajurit TNI.
Termasuk mengusulkan perwira yang sudah memasuki uusia pensiun untuk dapat direkrut kembali menjadi perwira Komcad (Komponen Cadangan).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!