SketsaNusantara.id - Presiden Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5% sejak akhir tahun 2024.
Kenaikan Upah Minimum Nasional ini diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Ketetapan telah berlaku sejak awal Januari 2025, dapat dipastikan perubahan gaji ini akan mengubah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kota Mojokerto menjadi daerah di Provinsi Timur yang ikut terpengaruh dari adanya kenaikan upah yang dijelaskan di atas.
Lalu pertanyaannya sekarang, berapakah nominal UMK Kota Mojokerto setelah adanya update yang terbaru?
Jika adanya kenaikan yang cukup besar, maka perubahan peringkat UMK juga bisa terjadi, aga lebih jelas simak perbandingannya UMK Kota Mojokerto dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
Tambahan lainnya mari cek perbandingan UMK Kota Mojokerto dengan daerah yang setingkat.
Dikutip SketsaNusantara.id dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025, tercatat nilai Upah Minimum Kota Mojokerto sebesar Rp3.031.000,00.
Perbandingan UMK Kota Mojokerto di tahun 2024 rupanya cukup besar, yakni selisih Rp198.290 dengan jumlah keseluruhan Rp2.832.710.
Kenaikan besar ini membuat Kota Mojokerto berada diperingkat ke-12 dari 38 kabupaten/kota sebagai daerah UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur.