SketsaNusantaraid - Berikut merupakan besaran Upah Minumum Kota (UMK) terbaru tahun 2025 di Kota Blitar.
Di tahun 2025 ini, UMK daerah di Indonesia mengalami kenaikan, termasuk Kota Blitar.
Berdasarkan laman Pemprov Jatim, besaran UMK Kota Blitar ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Sebelumnya, di tahun 2024, UMK Kota Blitar sebesar Rp 2.330.000.
Sementara di tahun 2025 ini, UMK Kota Blitar mengalami kenaikan sebesar Rp 151.450. Sehingga UMK Kota Patria ini menjadi Rp 2.481.450.
UMK Kota Blitar ini relatif lebih tinggi dari UMK Kabupaten Blitar.
Di tahun 2024, UMK Kabupaten Blitar yaitu sebesar Rp 2.256.050.
Sementara di tahun 2025, UMK Kabupaten Blitar di angka Rp 2.413.974.
Sehigga selisih UMK Kota Bitar dengan Kabupaten Blitar di tahun 2025 yaitu sebesar Rp 67.000.
Terkait UMK Kota Blitar ini, berdasarkan Kepgub Jatim, disebutkan bahwa gaji UMK Kabupaten atau Kota Blitar wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Disebutkan pula bahwa pengusaha dilarang membayar gaji karyawan di bawah UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.