SketsaNusantara.id- Upah Minimum Kabupaten (UMK) di daerah Kabupaten Ponorogo pada tahun 2025 mengalami peningkatan.
Hal ini diketahui usai Pemprov Jawa Timur secara resmi mengumumkan soal hasil penetapan UMK di tahun 2025 beberapa waktu lalu.
Pemprov Jatim memutuskan bahwa UMK Kabupaten Ponorogo di tahun 2025 naik sebesar 7,5 persen dari upah minimum sebelumnya.
Padahal Pemkab Ponorogo sendiri memberi saran atau usulan bahwa kenaikannya hanya sekitar di angka 6,5 persen saja.
Penetapan UMK Ponorogo tahun 2025 untuk wilayah Jatim sudah disahkan lewat Surat Keputusan 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pekerja yang berada di daerah dengan kesenian reog itu adalah sebesar Rp 2.402.959, melansir SketsaNusantara.id dari website bappeda.jatimprov.go.id.
Jadi, kenaikan UMK Ponorogo adalah sebesar Rp.167.648 dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya Rp 2.235.311.
Berikut ini adalah daftar dari beberapa besaran gaji UMR Ponorogo dalam 5 tahun terakhir :
1. UMK Ponorogo 2021: Rp 1.938.320
2. UMK Ponorogo 2022: Rp 1.954.281
3. UMK Ponorogo 2023: Rp 2.148.709 4. UMK Ponorogo 2024: Rp 2.235.311 5. UMK Ponorogo 2025: Rp 2.402.959.