Kamis, 4 Juni 2026

Berapa UMK Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 ? Ternyata Segini Besaran dan Kenaikan Upah Minimum yang Diterima Pekerja di Bumi Reog Ini

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:30 WIB
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo diketahui mengalamai kenaikan dibanding tahun sebelumnya. (Freepik.com/@jcomp)
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo diketahui mengalamai kenaikan dibanding tahun sebelumnya. (Freepik.com/@jcomp)

Sebagai informasi, UMK Ponorogo menempati posisi tertinggi dalam urutan ketiga di Madiun Raya, setelah Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.

Selain itu, Upah Minimum Regional (UMR) Ponorogo tahun 2025 ini berada di urutan ke-29 dari seluruh wilayah Jawa Timur.

Kemudian Gaji UMR Ponorogo 2025 pun juga bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangga lainnya.

Baca Juga: Besaran UMK Kabupaten Trenggalek 2025 Masuk 10 Terendah di Jawa Timur, Padahal Sudah Naik 6,5%

Perbandingannya dengan daerah lain yaitu Kabupaten Madiun adalah upah minimum sebesar Rp 2.400.321, Kota Madiun Rp 2.422.105, serta Kabupaten Magetan Rp 2.406.719.

Selanjutnya dalam Kepgub Jatim disebutkan bahwa gaji UMR Ponorogo 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.

Pelru diingat bahwa pengusaha dilarang membayar para pekerjanya lebih rendah dari UMK Ponorogo 2025 yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Nganjuk 2025? Cek Update Besaran Terbaru Upah Minimum Regional Daerah di Jawa Timur Ini yang Melesat Naik 5 Tahun Terakhir

Pengecualian unruk usaha mikro dan kecil yang upahnya didasarkan atas kesepakatan antara pelaku usaha serta pekerjanya.

Pengusaha yang sudah memberi gaji pekerjanya di atas UMR Kabupaten Ponorogo, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: bappeda.jatimprov.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X