SketsaNusantara.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Timur telah menetapkan dan mengesahkan gaji atau upah minimum di wilayah cakupannya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur mengacu pada keputusan Pemprov.
Masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Timur memiliki besaran atau nilai UMK yang beragam, termasuk di Kota Madiun.
Nilai upah minimum di Kota Madiun menduduki posisi atau peringkat menengah di cakupan Provinsi Jawa Timur.
Tujuannya ditetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota adalah untuk memberikan upah atau gaji yang realistis bagi pekerjanya.
UMK ditetapkan berdasarkan proses yang melibatkan beberapa pihak, termasuk bupati di kabupaten dan walikota di kotamadya.
Besarnya UMK ditinjau dari sejumlah aspek, seperti kondisi ekonomi dan kehidupan layak atau KHL di wilayah Kota Madiun.
Sebelum UMK ditetapkan, terdapat usulan besaran upah minimum yang diajukan Dewan Pengupahan Kota atau DPK Madiun.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim, besaran gaji UMK Kota Madiun 2025 disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Cakupan UMK 38 kabupaten.kota di Jatim termuat dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Selain itu, dasar penetapan UMK juga mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.