Meskipun begitu, Kabupaten Pacitan bukanlah daerah dengan UMK terendah se-Jawa Timur.
Kabupaten Pacitan mendapatkan peringkat ke-35 dari 38 Kabupaten/Kota, tiga tingkat lebih baik dari Kabupaten Situbondo yang berada nomor terakhir.
Menurut catatan, besaran UMK Kabupaten Pacitan mencapai Rp 2.199.337 di tahun 2024.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!