SketsaNusantara.id - Telah resmi disahkan, besaran UMK Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur tahun 2025.
Kabar baiknya, 39 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur mendapatkan kenaikan sebesar 6,5% UMK di tahun ini.
Ketentuan nominal UMK Kabupaten Pacitan 2025 yang kali ini dibahas telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Baca Juga: Besaran UMK Kabupaten Trenggalek 2025 Masuk 10 Terendah di Jawa Timur, Padahal Sudah Naik 6,5%
Aturan lainnya tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Mengenal dampak positif tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota disingkat UMK bagi masyarakat.
Dampak pertama dan yang utama adalah untuk kesejahteraan masyarakat khususnya orang-orang yang memiliki masa produktif.
Dampak lainnya, membantu meningkatkan produktivitas suatu perusahaan maupun para pekerja itu sendiri dengan adanya peningkatan kelayakan honor.
Kembali pada UMK Kabupaten Pacitan di 2025 seberapa besar nilai atau nominalnya? Untuk mencari tahunya bisa lewat penjelasan berikut.
Dikutip oleh SketsaNusantara.id berdasarkan laman resmi bappeda.jatimprov.go.id, untuk jumlah besaran UMK Kabupaten Pacitan di tahun 2025 adalah Rp2.364.287,00.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Sumenep 2025? Berikut Besaran Jumlahnya, Kalahkan Nganjuk dan Ponorogo
Sayangnya, UMK Kabupaten Pacitan yang telah mendapatkan 6,5% peningkatan ini masih belum bisa menandingi Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Trenggalek dan Bangkalan.