Keputuan Gubernur Jawa Timur ini berisi tentang aturan dan jumlah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Baca Juga: Ikut Sarwendah, Mantan Istri Ruben Onsu Bongkar Uang Jajan Bertrand Peto Sebulan, Setara UMR Jakarta
Terdapat aturan pendukung lainnya tentang penetapan UMR atau UMK di wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Blitar di dalamnya.
Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berdasarkan informasi UMR kabupaten Blitar tahun 2024 diketahui sebesar Rp2.256.050.
Terdapat kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun 2024 ke tahun 2025, menjadi Rp2.413.974.
Sehingga bisa dikategorikan, besaran UMR kabupaten Blitar menjadi urutan ke-25 paling tinggi se- Provinsi Jawa Timur tahun 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!