SketsaNusantara.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mengajukan revisi, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ke DPRD Jember.
Hal ini dikarenakan adanya penurunan drastis Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari sektor parkir.
Pasalnya, ada perbedaan PAD yang didapatkan di tahun 2023 yang mencapai Rp10,6 miliar menjadi Rp1,7 miliar di tahun 2024.
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengatakan, penuruanan PAD dari sektor parkir menurun dan kondisi ini menjadi salah satu alasan diajukannya revisi perda tersebut.
"Kondisi beberapa bulan terakhir memang cukup sulit, padahal ada target-target yang harus kita capai sebenarnya," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 10 Maret 2025.
Dengan kondisi tersebut, maka revisi perda diajukan sebagai solusi untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir.
Maka dari itu ada beberapa tawaran opsi pembayaran retribusi parkir yang sudah disiapkan, salah satunya menggunakan parkir berlangganan.
"Ada beberapa di antaranya menggunakan pembayaran tunai, menggunakan Qris atau online, pembelian E-karcis Mandiri dan pembelian E-karcis Samsat," ungkapnya.
Dari beberapa opsi yang ditawarkan tersebut, Agus Wijaya juga memperhatikan sumber daya manusia (SDM) jur parkir di Pemkab Jember.
"Bila nanti diputuskan untuk menggunakan berbasis elektronik, maka SDM juru parkir yang kami miliki harus dimaksimalkan agar bisa menggunakan alatnya nanti," imbuhnya.
Sebanyak 320 juru parkir yang di bawah Dinas Perhubungan, kini tinggal sekitar 297 orang juru parkir dan sisanya sudah dikenakan sanksi.