news

Perusahaan Telat Membayar THR Pegawai? Ini Cara Pegawai Tuntut Haknya, Bisa Dapat Ganti 5 Persen hingga Dilaporkan!

Senin, 10 Maret 2025 | 15:00 WIB
Begini aturan jika perusahaan telat membayar THR karyawan (Freepik / freepik)

Alur Pengaduan Oleh Pekerja

Bagi para pekerja yang tidak menerima atau telat THR nya, bisa melakukan pengaduan untuk menuntut haknya, diantaranya yaitu:

1. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan

2. Mengadukan ke serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum

Baca Juga: 8 Link Twibbon Ucapan Menyambut Malam Lailatul Qadar, Lengkapi Bulan Suci Ramadhan dengan Berbagi Postingan Positif di Media Sosial

3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Demikian informasi seputar hak para pegawai menerima THR dari kantornya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini