Alur Pengaduan Oleh Pekerja
Bagi para pekerja yang tidak menerima atau telat THR nya, bisa melakukan pengaduan untuk menuntut haknya, diantaranya yaitu:
1. Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
2. Mengadukan ke serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum
3. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Demikian informasi seputar hak para pegawai menerima THR dari kantornya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!