SketsaNusantara.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang seharusnya diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya, sebagai bentuk penghargaan dan dukungan perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya.
Menurut peraturan pemerintah, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada seluruh pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih pada perusahaan tersebut.
Namun, bagaimana jika perusahaan terlambat membayar THR? Apa konsekuensinya, dan bagaimana langkah yang harus diambil oleh pekerja?
Dilansir dari laman hukum online, berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permen THR 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Namun bila pengusaha telat membayarkan THR kepada pegawainya, maka ia dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permen THR 2016.
Sedangkan, dalam Pasal 11 ayat (1) Permen THR 2016, pengusaha yang gagal membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif.
Berdasarkan Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Pengupahan, sanksi administratif yang bisa dikenai oleh pelaku usaha yang tidak membayarkan THR pada karyawan ini diantaranya:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.