SketsaNusantara.id - Di awal pemerintahan Bupati Jember Muhammad Fawait langsung mengambil kebijakan, menurunkan retribusi pasar di Pasar Tanjung Jember.
Alasannya, karena adanya kenaikan retribusi pasar hingga 100 persen dan membuat para pedagang kecil menjadi kewalahan.
Melihat kebijakan yang diambil tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan jika keputusan yang diambil tidak menyalahi aturan.
"Terkait dengan yang dilakukan oleh bupati dengan menurunkan retribusi pasar ini, tidak menyalahi Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 7 Maret 2025.
Hermanto menyampaikan, dalam perda tersebut ada klausul yang diatur dalam pasal 60 ayat 6 bahwa retribusi pasar merupakan jasa umum.
"Sehingga bila melihat secara filosofi, retribusi jasa umum yang diberikan pemerintah harus berimplikasi pada tarif," imbuhnya.
Kebijakan yang diambil Bupati Jember Muhammad Fawait tersebut, menurutnya ada 2 hal yang bisa dilihat sebagai keberpihakan kepada masyarakat.
"Jadi kebijakan terkait tarif jasa yang diberikan ini bisa dilihat sebagai apresiasi dan koreksi," ungkapnya.
"Karena seharusnya tarif yang dibayarkan oleh pedagang atau pelaku usaha lokal, harus berbanding lurus dengan jasa pemerintah yang diberikan," ucapnya.
Bila hal ini tidak saling melengkapi, maka kenaikan retribusi pasar ini memberatkan bagi para pedagang di Pasar Tanjung.
"Tarif yang naik ini memberatkan atau tidak berbanding lurus dengan kewajiban pemerintah, yakni dengan memberikan layanan pasar yang sesuai," pungkasnya.