Menariknya, Jaksa Penuntut Umum tidak menyebut bahwa Tom Lembong menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut. Namun, tindakannya dianggap melawan hukum karena memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini