Tim kuasa hukum mengajukan permintaan agar Tom Lembong dibebaskan karena adanya kesalahan dalam penetapan tersangka atau 'error in persona'.
Istilah ini merujuk pada situasi di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa padahal seharusnya bukan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Mereka berargumen bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong adalah bagian dari kebijakan resmi sebagai Menteri Perdagangan, sehingga tidak seharusnya dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
"Dalam perkara ini dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karena menetapkan terdakwa (Tom Lembong) sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan pihak lain," ucap Ari Yusuf, ketua Tim Kuasa Hukum Tom Lembong.
"Sebab tidak ada unsur kerugian negara pada perkara aquo. Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas sehingga tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 huruf B KUHP oleh karenanya dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," sambungnya.
"Hal ini membuktikan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan error in persona, dalam hal ini jelas-jelas jaksa dipaksakan untuk menjerat terdakwa dan menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi," tegasnya.
"Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa karena tidak bersalah dalam kasus korupsi dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik serta kedudukan hukumnya sesuai dengan harkat dan martabat terdakwa," pungkas ketua tum kuasa hukum Tom Lembong.
Melalui poin-poin tersebut, tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan membatalkan dakwaan terhadap Tom Lembong.
Pada sidang yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersoalkan keputusan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang menunjuk koperasi milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tom Lembong, diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dengan menunjuk koperasi milik TNI-Polri, seperti Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri, untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Penunjukan ini dianggap tidak sesuai karena seharusnya melibatkan BUMN seperti Perum Bulog atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Akibat kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 515 miliar diduga menguntungkan 10 pengusaha swasta melalui kerja sama dengan koperasi yang ditunjuk.