Bahwa dalam kondisi tertentu yakni dalam kondisi pandemi Covid 19 misalnya, dimana para pelaku lakukan korupsi maka hal itu dapat dianggap sebagai keadaan yang memberatkan dalam tindak pidana korupsi.
Dasar hukum yang dibeberkan oleh Jaksa Agung adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dimana dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku korupsi memungkinkan dilakukan hukuman mati jika ia melakukan kejahatan dalam kondisi tertentu, seperti saat bencana nasional.
Melihat periode korupsi Pertamina terjadi yakni 2018 hingga 2023, maka sudah terlihat bahwa korupsi besar-besaran ini juga terjadi pada masa Covid 19.
Namun karena saat ini masih dalam penyelidikan, maka Jaksa Agung menekankan bahwa ancaman hukuman ini masih bersifat potensial.
Sedangkan hasil akhir akan ditentukan setelah proses penyidikan selesai dan mempertimbangkan semua faktor yang memberatkan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini