SketsaNusantara.id - Cuitan Fedi Nuril kembali viral di media sosial. Kali ini aktor pemeran film Ayat-Ayat Cinta ini menyinggung soal status dua petinggi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani dan Dony Oskaria.
Dilansir SketsaNusantara.id melalui cuitan di akun X pribadinya @realfedinuril, Fedi Nuril membagikan tangkapan layar file Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 23 tertulis bahwa ada tiga kategori larangan rangkap jabatan, diantaranya yaitu pejabat negara sesuai aturan UU, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Seperti diketahui bahwa Rosan Roeslani menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara.
Sementara Dony Oskaria merupakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja didapuk sebagai COO Danantara.
“Nanya serius. Menurut UU No. 39/2008, ada tiga jabatan yang dilarang rangkap oleh Menteri,”
“Sedangkan Menteri Rosan Roeslani dan Wamen Dony Oskaria merangkap jabatan sebagai CEO dan COO Danantara,” tulis Fedi Nuril.
Fedi Nuril pun mempertanyakan status dua jabatan yang diemban Rosan Roeslani dan Dony Oskaria tersebut apakah termasuk dalam melanggar Undang-undang.
“Apakah ini melanggar UU? @feriamsari @BivitriS @zainalamochtar,” tanyanya.
Cuitan Fedi Nuril ini lantas viral dan mendapat beragam tanggapan dari netizen.
"Rosan dan Doni fokus ke mana mereka? Menteri Wamen atau Danantara? Harusnya mengundurkan diri salah satu. Jangan semua diembat. Rakus kesannya. Danantara kelola dana super besar mau dirangkap rangkap jabatan??? Wajar kan masyarakat seram jadinya. Bisa berantakan semua," komentar netizen.