news

Presiden Prabowo Resmi Meluncurkan Bank Emas atau Bullion Bank di Indonesia, Apa Itu? Ternyata Ini Fungsinya

Rabu, 26 Februari 2025 | 17:22 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Bank Emas Pegadaian dan BSI (YouTube Sekretariat Presiden)

 

SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan Bank Emas pada Rabu, 26 Februari 2025.

Peluncuran bank emas atau bullion bank ini menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

“Hari ini menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kali dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas keenam terbesar di dunia, untuk pertama kali memiliki bank emas,” ujar Prabowo Subianto dalam acara peresmian yang digelar di The Gade Tower, Jakarta.

Baca Juga: Resmikan Danantara, Prabowo Harapkan Investasi ke Industri yang Menciptakan Lapangan Kerja

Saat diluncurkan, terdapat dua lembaga jasa keuangan (LJK) yang resmi mengantongi izin usaha bank emas, yakni PT. Pegadaian (persero) dan PT. Bank Syariah Indonesia, tbk (BSI).

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, Rabu 26 Februari 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” tutur Prabowo.

Bank emas atau bullion bank adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan atau LJK.

Baca Juga: Prabowo Janji Berantas Korupsi Tak Pandang Bulu, Kasus Pertalite Dioplos jadi Pertamax Rugikan Negara Rp193,7 T Gimana?

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang terbit pada Oktober 2024 lalu.

Kegiatan yang termasuk ke dalam usaha Bank Emas antara lain simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan hingga penitipan emas.

Singkatnya, Bank emas adalah jenis bank yang bisa mengelola transaksi hingga memberikan layanan tabungan dalam bentuk emas

Baca Juga: SAH! Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara, Sambut Era Baru Badan Usaha Milik Negara

Untuk itu, LJK yang ingin memiliki layanan bank emas wajib mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Halaman:

Tags

Terkini