Kamis, 4 Juni 2026

Apa Bedanya Danantara dengan INA? Sama-sama Kelola Investasi, Ini Perbedaan SWF Versi Prabowo Subianto dan Jokowi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Februari 2025 | 12:24 WIB
Danantara vs INA, perbedaan SWF versi Prabowo dan Jokowi (Tangkapan layar YouTube Gerindra TV)
Danantara vs INA, perbedaan SWF versi Prabowo dan Jokowi (Tangkapan layar YouTube Gerindra TV)

 

SketsaNusantara.id - Presiden Prabowo Subianto berencana meresmikan Badan Pengelola Investasi Danantara pada 24 Februari 2025 mendatang.

Danantara menjadi Badan Pengelola Investasi baru pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Indonesia telah memiliki Badan Pengelola Investasi bernama Indonesia Invesment Authority atau INA.

Baca Juga: Tak Hanya Mantan Presiden, NU dan Muhammadiyah Diajak Prabowo untuk Awasi Danantara

BPI INA diresmikan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2021 lalu denan fungsi sebagai lembaga pengelola dana abadi (Sovereign Wealth Fund) atau SWF.

Kendati sama-sama Badan Pengelola Investasi, terdapat sejumlah perbedaan antara Danantara dan INA.

Menurut Wakil Kepala BPI Kaharuddin Djenod, Danantara memiliki 3 pilar utama sebagai badan pengelola aset.

Baca Juga: 6 Fakta Danantara, Superholding BUMN yang Bakal Kelola Aset Rp9.780 Triliun, Diresmikan Prabowo Subianto dan Diawasi Jokowi

“Jadi, (Danantara) ada 3 pilar, INA hanya 1 pilar,” tuturnya kepada awak media seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV.

Djenod melanjutkan, pilar pertama Danantara yakni fungsinya sebagai salah satu badan SWF.

Danantara bertanggung jawab menarik dan mengelola dana investasi yang akan dialokasikan ke berbagai sektor streategis termasuk mega proyek pembangunan.

Baca Juga: Disebut Sebagai ‘Temasek Versi Indonesia’, Ferry Irwandi Beberkan Perbedaan Danantara dengan BUMN Singapura: Fokusnya ROI bukan...

Selain itu, Danantara juga berfungsi sebagai Development Investment yang bertanggung jawab sebagai Badan Pengelola Investasi.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X