Minggu, 19 Juli 2026

Haul Pendiri Ponpes Falahul Muhibbin, Santuni Yatim dan Khitan Massal Gratis

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Minggu, 16 Februari 2025 | 07:40 WIB
Pengasuh Ponpes Falahul Muhibbin KH Nur Hadi atau yang akrab disapa Mbah Bolong (tengah) memberangkatkan peserta khitan massal menuju tempat khitan yang disediakan panitia. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)
Pengasuh Ponpes Falahul Muhibbin KH Nur Hadi atau yang akrab disapa Mbah Bolong (tengah) memberangkatkan peserta khitan massal menuju tempat khitan yang disediakan panitia. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)

"Pesertanya dari para tetangga desa sekitar," ujarnya.

Paramedis yang bertugas adalah para koleganya yang punya kepedulian sosial.

"Tetap di bawah koordinasi LKNU Diwek," imbuhnya.

Pria berkacamata ini menambahkan, setiap anak yang dikhitan memperoleh beberapa fasilitas mulai dari songkok, baju, dan sarung.

"Termasuk uang saku Rp300.000 per anak," imbuhnya.

Metode khitan yang dipakai, lanjutnya, tidak menggunakan suntik.

"Metode smart klamp , tanpa dijahit, tanpa diperban dan langsung boleh mandi serta bebas beraktivitas," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Serban Jombag Abdurraahman Afifi. Dirinya mengaku banyak anggota tim hadrah Serban yang dilibatkan.

"Minimal 1.000 orang," ujarnya.

Alumni Universitas Diponegoro Semarang ini mengapresiasi panitia haul yang mengundang Serban.

"Giliran rutinan Serban malam Ahad Wage ini diminta di Pesantren Falahul Muhibbin," imbuhnya.

Rutinan kali ini, lanjutnya, menjadi edisi penutup sementara. "Karena selama bulan suci Ramadhan, kegiatan Serban libur dulu," ujarnya.

Seperti diketahui, KH Dhuchah Tolhah adalah pendiri Pesantrn Watugaluh sejak 2003. Pada tahun 2008, nama Pesantren Watugaluh diubah menjadi Pesantren Falahul Muhibbin. Kepengasuhan sekarang dipimpin oleh KH Nur Hadi, menantu pertama KH Dhuchah Tolhah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X