Sabtu, 18 Juli 2026

Apa Sebenarnya Arti Mafia Tanah? Mengenal Masalah yang Menimpa Ashanty Atas Sengketa Warisan dari Sang Ayah

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Jumat, 14 Februari 2025 | 21:18 WIB
Ashanty tak gentar melawan mafia tanah demi hak milik atas warisan tanah yang kini justru dibangun perumahan tanpa ia ketahui. (Instagram.com/@ashanty_ash)
Ashanty tak gentar melawan mafia tanah demi hak milik atas warisan tanah yang kini justru dibangun perumahan tanpa ia ketahui. (Instagram.com/@ashanty_ash)

SketsaNusantara.id- Artis sekaligus istri Anang Hermansyah, Ashanty harus menghadapi masalah tentang sengketa tanah.

Tanah yang merupakan warisan dari orang tua Ashanty tersebut diduga sudah diserobot oleh pihak lain.

Ashanty menduga bahwa ada mafia tanah yang telah menjual tanah tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Dihujat Jadi Beban Negara, Deddy Corbuzier Tegaskan Tak Ambil Gaji dan Tunjangan Pasca Dilantik Jadi Stafsus Menhan: Net Worth Saya Masih Tinggi...

Bahkan, saat ini tanah sengketa itu dijual kembali dan kemudian dikembangkan menjadi sebuah area perumahan, yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal Youtube @Intens Investigasi.

Ia pun bertekad memperjuangkan atas tanah tersebut karena menjadi hak milik keluarganya yang diwariskan langsung oleh sang ayah.

Lantas, apa sebenarnya arti mafia tanah? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Menangis! Nikita Mirzani Akui Lega Vadel Badjideh Berstatus Tersangka: Tuhan Mendengar Doa Saya

Menurut Prof. Nurhasan Ismail, Guru Besar Hukum Agraria FH UGM yang dilansir dari laman Hukum Online, mafia tanah adalah sebuah kelompok yang terstruktur dan terorganisir.

Mereka diketahui melibatkan banyak aktor dengan pembagian kerja yang sistematis, salah satu bagiannya yaitu kelompok sponsor penyedia dana yang berpengaruh terhadap semua instansi pemerintah.

Selain itu, ada juga kelompok garis depan yang biasanya akan menyamar menjadi warga biasa atau preman.

Baca Juga: Terbongkar Borok Vadel Badjideh! 3 Fakta Baru Tentang Lolly Dikuliti Habis-Habis Sama Nikita Mirzani, Bakal Ada Laporan Dugaan Kekerasan?

Kelompok lainnya adalah pihak-pihak yang berwenang seperti advokat, notaris-PPAT, sampai dengan pemerintah pusat dan daerah.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019, R. Bagus Agus Widjayanto pernah mencatat modus terbanyak yang sering dilakukan oleh para mafia tanah.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X