SketsaNusantara.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6.5 tahun penjara kepada suami Sandra Dewi tersebut.
Vonis tersebut pun menuia kontroversi lantaran dinilai terlalu ringan untuk tindak pindana korupsi senilai ratusan triliun.
Jaksa Penuntut Umum sendiri meminta agar Harvey Moeis dihukum pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subside 1 tahun penjara juga uang pengganti Rp210 miliar.
Kejaksaan Agung pun mengajukan banding atas vonis ringan Harvey Moeis tersebut.
Selain hukuman penjara yang kian berat, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambahkan besaran denda yang harus dibayarkan.
Harvey Moeis harus membayarkan denda atau uang penggati senilai Rp420 miliar subsider 10 tahun yang sebelumnya hanya Rp210 miliar.
Netizen pun menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dalam sidang pembacaan hasil banding yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Meski hukuman penjara dan denda Harvey Moeis sudah diperberat, namun netizen menilai pemilik perusahaan tambang batu bata PT Multi Harapan Utama ini harus dimiskinkan.
Artikel Terkait
Pemangkasan Anggaran 1,15 T, Otorita IKN Segera Berkantor Tahun Depan
Prabowo Lepas Kepulangan Erdogan dengan Pelukan Hangat, Bahas Palestina hingga Kerja Sama Strategis
Anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Dipangkas, Netizen Tagih Janji Prabowo soal Pendidikan hingga Kuliah Gratis
Nyindir Deddy Corbuzier? Netizen Ini Bagikan Jenjang Karir sebagai Buzzer, Bisa Jadi Staf Khusus hingga Komisaris BUMN
Agak Laen! Viral Pengajian Akbar Gus Iqdam di Kabupaten Pacitan Dimeriahkan Musik DJ, Netizen: Klub Malam Berkedok Ngaji
Heboh, Jutaan Mahasiswa Terancam Putus Kuliah Karena Pemangkasan Dana KIP Kuliah Imbas Efisiensi Anggaran, Begini Tanggapan Kemendikti Saintek