Kamis, 4 Juni 2026

Imbas Ratusan Tenaga Honorer Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember Dirumahkan, Sampah di Kecamatan Kota Menumpuk

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 12 Februari 2025 | 17:31 WIB
Tumpukan sampah di sepanjang jalan yang belum diangkut. (Dok. SketsaNusantara.id)
Tumpukan sampah di sepanjang jalan yang belum diangkut. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Sebanyak 336 tenaga honorer non ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember, sejak Selasa 4 Februari 2025 sudah dirumahkan sehingga menyebabkan tumpukan sampah menggunung di wilayah pusat kota.

Hal ini merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat, tertuang dalam UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tidak boleh melakukan pengangkatan tenaga honorer lagi.

Kepala DLH Jember Sugiyarto mengatakan, petugas DLH yang berstatus tenaga honorer ini sementara dirumahkan dan tidak lagi bekerja hingga saat ini.

Baca Juga: Belum Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Wakil Ketua DPRD Jember Desak Pemda Segera Lakukan Pemangkasan Anggaran

"Totalnya kurang lebih ada 306 orang yang no ASN ini bekerja sebagai petugas kebersihan atau menyapu jalan, kemudian ada juga 30 orang tenaga administrasi yang juga dirumahkan," ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu 12 Februari 2025.

Alhasil, banyak tumpukan sampah yang sampai saat ini belum bisa terangkut karena petugas kebersihan kekurangan personel di lapangan.

"Ya memang kondisinya sekarang sampah-sampah di jalan ini tidak ada petugas yang menyapu," ungkapnya.

Baca Juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Resmi Dimulai! Warga Jember Bisa Nikmati Layanan di 50 Puskesmas Mulai 13 Februari 2025

Sugiyarto menyampaikan, kalau saat ini tenaga honorer yang dirumahkan tidak bisa bekerja, sehingga membuat tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ini menumpuk.

"Maka kami berharap masyarakat juga bisa menjaga kebersihan, karena kalau di depo atau TPS ini menumpuk pasti akan membuat bau yang tidak sedap," imbuhnya.

Adanya persoalan sampah ini, DLH terus mencarikan solusi ke depannya dan untuk saat ini pihaknya hanya bisa mengikuti regulasi yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Tertangkap Saat Curi Motor Milik Petani, Maling Motor di Jember Dimassa Warga

"Memang dalam regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ini, maka dipastikan tidak bisa melakukan kontrak dengan tenaga non ASN. Tetapi bila ada aturan baru yang memperbolehkan tenaga honorer bekerja lagi, pasti mereka dipekerjakan Kembali," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPT Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari Muhammad Masbut menyampaikan dalam satu hari total sampah yang dikumpulkan sekitar 196 ton.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X