Kamis, 4 Juni 2026

Komisi B DPRD Jember Minta Disperindag Copot Logo Toko Berjaringan di Desa Lojejer

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 30 Januari 2025 | 15:39 WIB
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat pimpin RDP. (Dok. SketsaNusantara.id)
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto saat pimpin RDP. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Komisi B DPRD Jember meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, untuk segera mencopot logo-logo yang ada di bangunan toko berjaringan di Kecamatan Wuluhan Jember.

Sebab, polemik yang terjadi di masyarakat yakni adanya penolakan dari paguyuban pedagang pasar tradisional di Desa Lojejer, terhadap berdirinya bangunan toko berjaringan.

"Komisi B DPRD Jember sudah menerima surat dari para pedagang di Pasar Tradisional, terkait berdirinya toko berjaringan tersebut," ungkap Ketua Komisi B DPRD Candra Ary Fianto, usai RDP, Kamis 30 Januari 2025.

Baca Juga: Bangunan Toko Berjaringan Sudah Berdiri di Kecamatan Wuluhan, Disperindag Jember Sebut Belum Terima Pengajuan Perizinannya

Dari hasil RDP tersebut, ditemukan beberapa fakta di antaranya belum adanya izin usaha yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

"Jadi kami tadi tanya ke OPD, ternyata bangunan itu hanya memiliki NIB saja, tetapi persyaratan pendirian izin usaha yang ada dalam Perda belum terpenuhi," imbuhnya.

Candra menerangkan, jika berdasar pada aturan tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mulai dari jarak dan jumlah toko berjaringan di dalam satu Kecamatan.

Baca Juga: Polemik Toko Berjaringan di Desa Lojejer Jember, Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Tuntut Penutupan

"Itu semua diatur detail dalam Perda, nah mereka (pemilik bangunan) ini juga belum melengkapinya dan tidak hadir juga dalam RDP ini," jelasnya.

Namun kenyataannya, di lapangan sudah berdiri bangunan toko berjaringan tersebut dan sudah ada logo-logo toko berjaringan yang terpampang.

"Maka tadi kami melihat bahwa bangunan ini sudah ada logo dari toko berjaringannya, tetapi persyaratan perizinannya belum diurus," ungkapnya.

Baca Juga: Pernah Coba Gucel? Kuliner Legendaris Perpaduan Unik Gudeg dan Pecel di Jember Jadi Menu Favorit yang Menggugah Selera, Bule Aja Doyan!

Politisi PDI Perjuangan ini mengindikasikan, jika saat ini toko berjaringan di Jember akan menjadi atensi dari Komisi B DPRD Jember.

"Pasalnya banyak toko berjaringan yang muncul dan mengindikasikan, adanya penggunaan nama lain yang berbeda dengan induk perusahaannya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X