Kamis, 4 Juni 2026

Siapa Paulus Tannos? Profil Lengkap Sosok Buronan Kasus Korupsi e-KTP yang Ditangkap di Singapura

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB
Profil Paulus Tannos, buronan yang ditangkap di Singapura. (Tangkap layar KPK.go.id)
Profil Paulus Tannos, buronan yang ditangkap di Singapura. (Tangkap layar KPK.go.id)

Paulus Tannos diduga memainkan peran penting dalam pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan KPK, Tannos disebut menerima aliran dana dari proyek ini. Meski sempat membantah keterlibatannya, bukti-bukti yang dikumpulkan oleh KPK menunjukkan sebaliknya.

Pada 2017, Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa tokoh lain, termasuk pejabat tinggi di kementerian terkait.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Tannos memilih meninggalkan Indonesia. Ia sempat menetap di sejumlah negara, termasuk Singapura, untuk menghindari proses hukum. KPK kemudian memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice.

Namun, pelarian Tannos tidak berjalan mulus. Pada Oktober 2021, ia dikabarkan mendapatkan perlindungan hukum dari pengadilan di Singapura.

Meski demikian, pemerintah Indonesia terus berupaya melakukan ekstradisi. Penangkapan Tannos di Singapura pada Januari 2025 menjadi langkah penting dalam membawa kasus ini ke meja hijau.

Penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), otoritas antikorupsi Singapura, bekerja sama dengan KPK. Setelah melalui proses hukum yang panjang, Tannos akhirnya ditahan di Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi ke Indonesia.***


Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: KPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X