Minggu, 19 Juli 2026

Apa itu Jalur Hijau Bea Cukai? Viral Video Turis Asing Bagikan Tips Lancar Masuk Indonesia tanpa Pemeriksaan Bandara dengan Selipkan Uang 500 Ribu

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 Januari 2025 | 07:30 WIB
Ilustrasi - penumpang turis asing melalui pemeriksaan di bandara atau bisa mendapat jalur hijau sesuai ketentuan untuk masuk negara tertentu. (Pixabay/Frank Wang)
Ilustrasi - penumpang turis asing melalui pemeriksaan di bandara atau bisa mendapat jalur hijau sesuai ketentuan untuk masuk negara tertentu. (Pixabay/Frank Wang)

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, jalur hijau merupakan salah satu mekanisme pelayanan dan pengawasan yang diterapkan Bea Cukai untuk pengeluaran barang impor.

Jalur ini memberikan kemudahan kepada penumpang atau importir dengan kriteria tertentu, di mana barang yang mereka bawa tidak diperiksa secara fisik, dan dokumen mereka tidak diteliti secara mendalam.

Baca Juga: Profil Kristian Hansen, WNA Viral Asal Denmark yang Sukses Perbaiki Jembatan di Wakatobi: IG, TikTok, YouTube

Meski begitu, untuk bisa melewati proses ini harus tetap dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Jalur ini biasanya diberikan kepada penumpang atau importir yang memiliki barang bawaan sesuai ketentuan dan dianggap berisiko rendah.

Salah satu kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan jalur hijau adalah penumpang atau turis yang membawa barang senilai kurang dari USD 500 (menurut kurs yang berlaku) per orang.

Baca Juga: Ramai Kelakuan WNA di Bali Meresahkan, Bule Asal Denmark Ini Viral Bantu Warga Wakatobi Perbaiki Jembatan Rusak

Barang-barang yang dibawa penumpang dengan jalur hijau tidak dikenakan bea masuk karena adanya pembebasan fiskal.

Namun, jika saat pemeriksaan ternyata nilai barang melebihi USD 500, maka akan dikenakan bea masuk, PPN, dan pajak penghasilan.

Penumpang yang membawa barang-barang yang berbahaya, terkena larangan atau pembatasan, atau dikenakan bea masuk tidak memenuhi kualifikasi jalur hijau.

Baca Juga: Bikin Heboh! Seorang Bule WNA Inggris Curi Truk di Bali Hingga Menerobos Area Bandara Ngurah Rai,

Mekanisme dan persyaratan untuk menggunakan jalur hijau bea cukai untuk impor yakni dengan mengisi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), lalu membayar bea masuk, cukai, dan pajak sesuai kode billing.

Kemudian melengkapi dokumen perijinan yang dipersyaratkan jika barang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan kemudian menyerahkan keterangan tambahan yang diminta petugas pelayanan.

Sedanhkan untuk ekspor barang, persyaratan untuk menggunakan jalur hijau bea cukai dengan mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara lengkap, lalu membayar Bea Keluar (jika terkena) dan mengirimkan data PEB secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean.

Baca Juga: Apa itu Koin Jagat? Viral Tren Perburuan 'Harta Karun' yang Bikin Resah Karena Merusak Fasilitas Umum, Komdigi Sampai Ikut Turun Tangan

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: beacukai.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X