Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, jalur hijau merupakan salah satu mekanisme pelayanan dan pengawasan yang diterapkan Bea Cukai untuk pengeluaran barang impor.
Jalur ini memberikan kemudahan kepada penumpang atau importir dengan kriteria tertentu, di mana barang yang mereka bawa tidak diperiksa secara fisik, dan dokumen mereka tidak diteliti secara mendalam.
Meski begitu, untuk bisa melewati proses ini harus tetap dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Jalur ini biasanya diberikan kepada penumpang atau importir yang memiliki barang bawaan sesuai ketentuan dan dianggap berisiko rendah.
Salah satu kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan jalur hijau adalah penumpang atau turis yang membawa barang senilai kurang dari USD 500 (menurut kurs yang berlaku) per orang.
Barang-barang yang dibawa penumpang dengan jalur hijau tidak dikenakan bea masuk karena adanya pembebasan fiskal.
Namun, jika saat pemeriksaan ternyata nilai barang melebihi USD 500, maka akan dikenakan bea masuk, PPN, dan pajak penghasilan.
Penumpang yang membawa barang-barang yang berbahaya, terkena larangan atau pembatasan, atau dikenakan bea masuk tidak memenuhi kualifikasi jalur hijau.
Baca Juga: Bikin Heboh! Seorang Bule WNA Inggris Curi Truk di Bali Hingga Menerobos Area Bandara Ngurah Rai,
Mekanisme dan persyaratan untuk menggunakan jalur hijau bea cukai untuk impor yakni dengan mengisi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP), lalu membayar bea masuk, cukai, dan pajak sesuai kode billing.
Kemudian melengkapi dokumen perijinan yang dipersyaratkan jika barang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan kemudian menyerahkan keterangan tambahan yang diminta petugas pelayanan.
Sedanhkan untuk ekspor barang, persyaratan untuk menggunakan jalur hijau bea cukai dengan mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara lengkap, lalu membayar Bea Keluar (jika terkena) dan mengirimkan data PEB secara elektronik ke SKP di Kantor Pabean.
Artikel Terkait
Netizen Gruduk Bea Cukai Buntut Atlet Bawa Pulang Medali Emas dari Olimpiade Paris 2024, Kemenkeu Auto Turun Tangan
Veddriq Leonardo Diwanti-wanti Netizen Kena Bea Cukai Usai Bawa Pulang Medali Emas dari Olimpiade Paris 2024, Begini Respons Kemenkeu
Video Lama Kaesang-Erina Gudono Naik Jet Pribadi Ramai, Netizen Soroti Belanjaannya: Enak Buka Jastip, Gaperlu Cek Bea Cukai
Heboh Beredar Video Erina Gudono Bawa Belanjaan Barang Branded Usai Turun dari Jet Pribadi, Bea Cukai Ramai Kena Sentil Netizen: Gak Kena Pajak?