Sebab itulah kemudian AKP Samsul Arifin menjelaskan berdasarkan kecurigaan itu maka didatangilah pemilik uang mainan tersebut dan mengakui.
"Dan saya tanyai setelah dibawa ke Polsek Tempeh, yang bersangkutan dimintai keterangan bahwa uangnya itu didapat dari via online," ujarnya.
Saat dibawa ke Polsek Tempeh pun, pelaku mengakui bahwa uang-uang itu uangnya dan didapatinya via online.
Untuk itu saat ini pihak kepolisian Lumajang sedang mendalami unsur pidana dalam kasus ini.
Jika terbukti maka akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Resmi! Biaya Haji Akhirnya Diputuskan Turun Rp10 Juta, Berikut Rincian Biayanya...
Mengenang Statement Alvin Lim yang Sering Bikin Heboh, Pernah Sindir DPR dengan Pernyataan Kontroversialnya
Fedi Nuril Muncul Tanggapi Data Kunjungan IKN yang Dirilis Kementerian Pariwisata, Pertanyaannya Jadi Sorotan...
Dikenal Sebagai Sosok yang Dekat dengan Sang Putri, Ini Harapan Terakhir Alvin Lim untuk Kate Victoria saat Ulang Tahun ke 17
Unik, Aplikasi Quran Kemenag Kini Dilengkapi dengan Fitur Terjemahan dalam Bahasa Daerah, Begini Cara Menggunakannya
Shin Tae-yong Tak Lagi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Jokowi: Targetnya Piala Dunia
Program Makan Siang Bergizi Mulai Berjalan, Bupati Jember Terpilih Gus Fawait Siapkan Makan Bergizi untuk Santri