Minggu, 19 Juli 2026

Waspada! Ibu di Lumajang Ini Gunakan Uang Mainan untuk Belanja, Ini Pasal yang Dilanggar dan Ancamannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 Januari 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi uang mainan yang digunakan untuk belanja di Lumajang (Pixabay.com/ angelolucas)
Ilustrasi uang mainan yang digunakan untuk belanja di Lumajang (Pixabay.com/ angelolucas)

Sebab itulah kemudian AKP Samsul Arifin menjelaskan berdasarkan kecurigaan itu maka didatangilah pemilik uang mainan tersebut dan mengakui.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Hotel Java Lotus Capai Rp3,7 Miliar Lebih, Bapenda Jember Minta Pembayaran 2025 Harus Lancar

"Dan saya tanyai setelah dibawa ke Polsek Tempeh, yang bersangkutan dimintai keterangan bahwa uangnya itu didapat dari via online," ujarnya.

Saat dibawa ke Polsek Tempeh pun, pelaku mengakui bahwa uang-uang itu uangnya dan didapatinya via online.

Untuk itu saat ini pihak kepolisian Lumajang sedang mendalami unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Viral Ning Salma, Istri Gus Ivan Tebuireng Promosikan Skincare Ilegal Krim Tarim Berujung Kunci Akun IG, Netizen: Jahatnya

Jika terbukti maka akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X