Sketsanusantara.id - Perayaan malam Tahun Baru 2025 di Korea Selatan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Negara tersebut diliputi duka mendalam setelah tragedi kecelakaan jatuhnya pesawat Jeju Air yang terjadi pada hari Senin, 29 Desember 2024.
Tragedi di penghujung tahun 2024 ini menjadi salah satu kecelakaan penerbangan terparah dalam dekade terakhir yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Korea Selatan.
Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah Korea Selatan menetapkan masa berkabung nasional selama 7 hari dari tanggal 29 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Momen pergantian tahun yang biasanya diwarnai dengan pesta dan sorak sorai pun, kali ini terasa sangat berbeda.
Pada malam 31 Desember 2024, suasana di Ibu kota Seoul pun jauh dari riuh ramai seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tidak ada pesta kembang api atau konser besar untuk menyambut tahun baru. Sebaliknya, seluruh kota terhanyut dalam kesunyian yang penuh duka.
Di media sosial, video-video yang menunjukkan suasana malam tahun baru di Seoul tersebar luas, menggambarkan betapa sunyinya suasana kota pada malam tersebut.
Dalam video unggahan akun Instagram @beritakorea, terlihat ribuan warga Seoul berkumpul di suatu tempat, namun tidak ada suara tawa atau sorakan.
Gemerlap lampu-lampu kota tampak kontras dengan suasana hening yang menyelimuti seluruh kawasan.
Tidak ada suara petasan atau kembang apai bahkan aluman musik meriah yang biasanya mengiringi pergantian tahun di pusat kota Seoul.
Artikel Terkait
Jokowi Tanggapi Santai Dirinya Dimasukkan Nominasi Pemimpin Terkorup 2024: Ya Buktikan Saja....
Maros Sulawesi Selatan Heboh! Beredar Video Tak Senonoh Oknum Polisi dengan Istri Pengusaha, Propam Ambil Tindakan
Mendorong Konsep 'Koperasi Zaman Now', Ketua Umum Dekopin Bambang Hariadi Sebutkan Hal Urgent yang Harus Segera Dilakukan
Viral! Kronologi Aksi Pengeroyokan di Rumah Makan Yogyakarta, Gegara Minta Kuah Nasi Padang
Terpilih Jadi Ketua Umum Dekopin 2024-2029, Bambang Haryadi Ingin Koperasi Go Digital hingga Ramah Anak Muda
Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Pelaksanaan Ujian CAT Sebatas Pantas-pantasan