Kamis, 4 Juni 2026

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Pelaksanaan Ujian CAT Sebatas Pantas-pantasan

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 1 Januari 2025 | 19:31 WIB
Sholikhin Ruslie. (SketsaNusantara.id/As ad Choirudin)
Sholikhin Ruslie. (SketsaNusantara.id/As ad Choirudin)

“Itu sangat gampang sekali mendeteksinya, Mas. Sebelum dilakukan ujian CAT sudah ketahuan siapa nanti yang akan jadi. CAT itu tidak ada artinya. Cuma dipakai pantes-pantesan saja,” katanya.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Dekopin 2024-2029, Bambang Haryadi Ingin Koperasi Go Digital hingga Ramah Anak Muda

Menurutnya, fenomena jual beli jabatan perangkat desa sangat terstruktur, sistematis, massif.

Diungkapkan, Perbup tentang penilaian skor antara nilai CAT dengan nilai dari Kades sudah cacat sejak lahir. Hal itu mendukung penyelewengan pengisian perangkat desa.

Bahkan, sambungnya, ada di salah satu desa seleksi pengisian perangkat desa sangat memalukan.

“Ada calon yang ijzahnya S1 dan sudah mengabdi di desa bertahun-tahun dan nilai CAT nya paling tinggi. Tapi, calon tersebut kalah karena Kades memberi nilai rendah. Sementara, calon yang dimenangkan oleh Kades ijazahnya paket yang tidak jelas. Mengoperasikan komputer wktu itu juga tidak bisa,” cetus Sholikhin.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Santai Dirinya Dimasukkan Nominasi Pemimpin Terkorup 2024: Ya Buktikan Saja....

Dia melanjutkan, percuma dilaksanakan ujian dengan system CAT. Dicontohkan, semisal nilai CAT 100 persen benar, namun jika calon tersebut tidak dikehendaki oleh kades, maka bisa saja wawancara dikasih nilai cuma 10. Dengan begitu, katanya, pasti yang nilai CAT 100 sekalipun tetap kalah.

“Artinya siapa yang akan terpilih jadi perangkat desa 100 persen tergantung Kades. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan,” beber dia.

Solusinya, tambah dia, persoalan ini harus diusut. Tidak hanya proses pengisiannya, namun Perbup yang mengatur seleksi pengisian perangkat desa wajib direvisi.

Baca Juga: DPRD Jember Targetkan Perda Soal Narkotika Bisa Selesai di Tahun 2025, Ketua Bapemperda: Kita Kebut Pembahasannya

“Sekali lagi, persoalannya bukan bisa atau tidak bisa, tapi mau atau tidak mau. Kalau Polres tidak mampu, Polda dapat mengambil alih seperti di Kabupaten Kediri,” pungkas doktor ilmu hukum ini.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X