Kamis, 4 Juni 2026

Rieke Diah Pitaloka Terima 'Surat Cinta' dari MKD DPR RI Buntut Video Tentang Pengkajian Ulang atas Kenaikan PPN 12 Persen

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 30 Desember 2024 | 19:45 WIB
Potret Rieke Diah Pitaloka yang pernyataannya tentang pengkajian ulang kenaikan PPN 12 persen jadi sorotan (Instagram/riekediahp)
Potret Rieke Diah Pitaloka yang pernyataannya tentang pengkajian ulang kenaikan PPN 12 persen jadi sorotan (Instagram/riekediahp)

SketsaNusantara.id - Viralnya video saat Rieke Diah Pitaloka meminta agar dilakukan pengkajian ulang atas rencana naiknya PPN menjadi 12% ini berbuntut panjang.

Bermaksud ingin membantu rakyat menyampaikan keresahan atas rencana naiknya PPN, Rieke Diah Pitaloka justru menerima surat 'cinta' dari MKD DPR RI.

Dilansir SketsaNusantara.id melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @riekediahp, anggota DPR RI, Fraksi PDIP ini membagikan sebuah surat yang berisi laporan dari MKD DPR RI.

Baca Juga: Lengkap! Isi Pernyataan Rieke Diah Pitaloka soal Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen yang Dianggap Provokasi, Netizen: Drama Queen

Dalam surat tersebut, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan lantaran dituding memprovokasi menolak kebijakan PPN 12% hingga melakukan pelanggaran kode etik.

"Surat 743/PW.09/12/2024, perihal panggilan sidang di MKD tentang adanya pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%," tulisnya.

Dikatakan Rieke Diah bahwa ia menerima surat tersebut di luar jam dan hari kerja.

Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Warganet Cari Alfadjri Aditia Prayoga, Sosok yang Melaporkan Dirinya ke MKD, Ada Apa?

"Surat tersebut dikirim oleh seseorang yang mengaku staf MKD pada hari Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB melalui pesan #whatsapp kepada staf saya,"

Hal tersebut membuatnya menanyakan keabsahan surat itu.

"Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp," lanjutnya.

Baca Juga: Siapa Alfadjri Aditia Prayoga? Pemuda yang Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD terkait PPN 12 Persen

Tak ingin memojokkan MKD DPR RI, Rieke Diah pun berharap pihak MKD DPR RI bekerja sesuai amanah dan menyinggung soal Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.

"Insya Allah Yang Mulia Pimpinan MKD bekerja menjalankan amanah di MKD sesuai dengan aturan hukum, yaitu Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: instagram @riekediahp

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X