Sabtu, 18 Juli 2026

Update! 3 Fakta Mencengangkan dari Kasus Kematian dr Aulia Risma Lestari Mahasiswi PPDS Undip, Tersangka Tega Lakukan Ini

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Rabu, 25 Desember 2024 | 16:00 WIB
Fakta terbaru dari kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip yang mengakhiri hidupnya sendiri. (Freepik / nikapeshkov)
Fakta terbaru dari kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Undip yang mengakhiri hidupnya sendiri. (Freepik / nikapeshkov)

SketsaNusantara.id- Muncul beberapa fakta baru dari kasus PPDS dr Aulia Risma Lestari yang mengakhiri hidupnya.

Korban adalah dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Ia dinyatakan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 di kamar kostnya karena diduga menjadi korban perundungan.

Baca Juga: Sempat Mengelak, Undip Akhirnya Minta Maaf dan Akui Ada Perundungan PPDS di RS Kariadi Semarang, DPR RI Minta Semua Pihak Fokus Cari Solusi

Setelah sekian lama kasus ini tak terendus oleh publik. Namun akhirnya Direktoran Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar fakta baru.

1. Ditetapkan Tiga Tersangka

Adanya tiga tersangka yang merupakan dalang dibalik kematian dr Aulia Risma Lestari. Hal ini juga sempat diunggah oleh Instagram @dhemit_is_back01 pada 25 Desember 2024.

Baca Juga: Bongkar Sisi Lain Kematian dr Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Pihak Keluarga Sudah Lakukan Ini Sejak 2022!

"Alhamdulillah polisi sudah tetapkan 3 tersangka kasus PPDS dr Aulia Risma Lestari," tulisnya. Ketiga tersangka tersebut adalah Kaprode Anestesi, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesi hingga Senior di PPDS Undip tersebut.

2. Tersangka Terlibat dalam Beberapa Kasus

Fakta baru kemudian terungkap bahwaa ketiga tersangka di atas juga diduga terlibat dalam pengumpulan uang sejumlah 97 juta rupiah.

Baca Juga: Kesederhanaan Anak Inul Daratista Disorot, Intip 6 Fakta Menarik Sosok Yusuf Ivander Damares yang Disebut-sebut Sangat Mirip Ayahnya

Selain itu, mereka juga disinyalir terlibat dalam penipuan hingga melakukan kekerasan verbal kepada korban serta juniornya.

3. Hukuman Bagi Tersangka

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @dhemit_is_back01

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X