Minggu, 19 Juli 2026

Polemik Program Layanan Kesehatan JPK, Plt Kadinkes dr Hendro: Sesuai Aturan Program Ini Tidak Diperkenankan Lagi

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Selasa, 24 Desember 2024 | 20:56 WIB
Plt Kadinkes Jember dr Hendro Soelistijono saat rapat di DPRD. (Dok. SketsaNusantara.id)
Plt Kadinkes Jember dr Hendro Soelistijono saat rapat di DPRD. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Dinas Kesehatan serta 3 Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Kabupaten Jember, akan meningkatkan keaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan agar bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) Paripurna.

Hal ini dikarenakan, pasca adanya aturan baru yang tertuang dalam Permendagri 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, sehingga tidak diperkenankan Daerah untuk mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Maka dari itu, Program Jember Pasti Keren (JPK) yang dirancang pada tahun 2022 atas perubahan dari Program SPM tidak bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Pesan Terakhir Mahasiswa Universitas Jember Sebelum Mengakhiri Hidupnya dengan Jatuh dari Lantai 8, Diunggah Lewat Story Whatsapp

Kendati demikian, program JPK ini telah melayani sebanyak 62 ribu masyakat Jember pada tahun 2022, pada 2023 sebanyak 72 ribu dan tahun 2024 mencapai 103 ribu orang.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Hendro Soelistijono mengatakan, selama pelaksanaan JPK ini memang mengalami peningkatan terus karena hanya menggunakan KTP saja syaratnya.

"Peningkatan setiap tahunnya tinggi, dan hanya diperuntukan kepada masyarakat yang ber KTP Jember saja," ujarnya saat dikonfirmasi di Rapat Banggar di DPRD Jember, Selasa 24 Desember 2024.

Baca Juga: Hasil Evaluasi Pemprov Jatim Soal APBD 2025 Jember, Ketua DPRD: Ada Tambahan Alokasi Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis

Dengan munculnya Permendagri tersebut, dr Hendro menyampaikan bahwa pelaksanaan JPK atau SPM tidak diperkenankan kembali dijalankan.

"Apalagi ada evaluasi dari Gubernur dan munculnya aturan baru tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, jumlah masyarakat kurang mampu yang diberikan layanan kesehatan ini mencapai 313.761 orang.

Baca Juga: Program Layanan Kesehatan Gratis JPK Dihentikan, Fraksi Gerindra DPRD Jember Sebut Bom Waktu yang Sisakan Permasalahan

"Tetap masyarakat bisa dilayani, karena berdasarkan DTKS ini ada sebanyak 313.761 orang yang didata oleh Dinsos, kemudian Dinkes yang membiayai kepersertaan BPJS-nya," jelasnya.

Jika program JPK ini terus dijalankan, menurutnya cukup menjadi dilema di satu sisi masyarakat membutuhkan layanan kesehatan dan di sisi lain pembengkakan biaya yang sangat besar.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X