Kamis, 4 Juni 2026

Ingin Ikuti Lelang Barang Rampasan KPK? Ikuti Petunjuk Berikut Ini dan Dapatkan Barang Mewah Setengah Harga

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 09:15 WIB
Cara ikut lelang KPK  (X @KPK)
Cara ikut lelang KPK (X @KPK)

 

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang melakukan lelang sejumlah barang mewah rampasan milik koruptor dan boleh dibeli oleh masyarakat umum.

Kini pemerintah sedang melelang sejumlah barang mulai dari tas mewah bermerk, mobil Rubicon hingga motor Harley.

Namun sebagai masyarakat awam pastinya kita tak banyak tahu bagaimana cara membeli barang-barang milik koruptor yang sedang dilelang KPK tersebut.

Baca Juga: Ada Yang Capai Harga Rp240 Juta, KPK Lelang Tas Bermerek Milik Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, barang-barang mewah tersebut bisa dilelang hingga setengah harga, dan bagaimana cara membelinya?

Rupanya lelang barang rampasan yang saat ini dilelang Hakordia dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

KPK menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang melakukan lelang barang rampasan koruptor dari 12 perkara, berupa barang bergerak dan barang tak bergerak.

Baca Juga: Siapa Hasbiallah Ilyas? Profil Anggota DPR RI Fraksi PKB yang Sebut OTT KPK Kampungan, Punya Harta Kekayaan Berapa?

Untuk barang tak bergerak menurut KPK, ada tanah, apartemen, kios, hingga kontrakan.

Sedangkan untuk barang bergerak yang dilelang KPK adalah mobil, motor, emas perhiasan, tas, jam tangan, handphone hingga alat elektronik.

Aset-aset ini menurut KPK bernilai sekitar Rp 50 Miliar dan paling banyak aset-aset ini dari barang rampasan milik Rafael Alun, gratifikasi dan TPPU.

Baca Juga: Kejar-Kejaran Sampai Nyamar! 4 Fakta Penangkapan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Diringkus KPK

Menurut KPK, jika masyarakat berminat membeli barang-barang lelang ini maka pelelangan akan dilakukan lewat online.

Masyarakat bisa langsung masuk ke portallelang.go.id atau lelang.go.id, dengan langkah pertama harus memiliki akun lelang terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X