Pihaknya, juga sudah menerima surat dari masing-masing DPC mulai dari DPC Medan dan Surakarta yang mengusung Gibran serta Bobby sebelumnya saat menjadi kepala daerah.
"Kami terima surat dari DPC Surakarta di mana Gibran berasal dan memberitahukan bahwa, menurut Undang-Undang Parpol dan AD/ART Partai sudah melanggar serta dinyatakan berhenti," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Arteria Dahlan Mundur dari Anggota DPR RI Dapil Jatim VI, Politisi PDI Perjuangan: Kami Petugas Partai
3 Nama Elit PDI Perjuangan Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Kata Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Tom Lembong Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Sebut Semuanya Keputusan Sudah Dilaporkan pada Presiden Saat itu
Viral Rekaman Diklaim Suara Jokowi Beri Instruksi Ahmad Luthfi Digantikan Kaesang jika Menang Pilkada 2024! Hoaks?
Usai Viral Bansos Bertuliskan 'Bantuan Wapres Gibran', Rocky Gerung Berikan Kritikan Tajam: Ini Ditunggangi!
Cak Imin Mengaku Tak Tahu Soal Tas Biru 'Bantuan Wapres Gibran' yang Tuai Polemik, Netizen: Maen Aman Terus...