Berikut adalah jadwal lengkap yang telah ditetapkan KPU:
28-30 November 2024
Hasil penghitungan dari TPS disampaikan ke tingkat kecamatan.
28 November - 3 Desember 2024
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
29 November - 6 Desember 2024
Proses berlanjut ke tingkat kabupaten/kota untuk verifikasi data.
30 November - 9 Desember 2024
Rekapitulasi di tingkat provinsi bagi pemilihan gubernur.
15 Desember 2024
Hasil Pilkada diumumkan secara resmi oleh KPU.
Proses rekapitulasi suara membutuhkan waktu karena melibatkan verifikasi manual.
Setiap formulir C1 diverifikasi agar kesalahan input tidak terjadi. Tujuannya untuk memastikan hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan suara rakyat.
Quick count sering menjadi patokan awal, namun hasilnya bukan final. Real count adalah dasar penetapan pemenang oleh KPU. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil resmi.
Setelah pengumuman, pasangan calon terpilih ditetapkan oleh KPU. Jika tidak ada sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan dilakukan 3 hari setelah pengumuman. Jika ada sengketa, proses bergantung pada keputusan MK.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Teks Khutbah Jumat NU: Ridho dan Ikhlas dengan Hasil Pilkada Serentak, Bisa Disampaikan pada 29 November 2024
Kalah di Pilkada Kota Batu, Krisdayanti Balik Ngonser, Istri Raul Lemos: Pelajaran Penting
Ramai Beredar Foto Surat Suara Dicorat-coret Pasca Pilkada 2024, Ternyata Ini Aturan Hukum dan Sanksi Bagi Pelaku Vandalisme Surat Suara
Minta Maaf Usai Kalah di Pilkada 2024, Inilah 5 Kontroversi Vicky Prasetyo Artis Sekaligus Politikus yang Sering Munculkan Pro dan Kontra
Padahal Dipenjara, Wajah Glowing Harvey Moeis saat Nyoblos di Pilkada 2024 Bikin Salfok, Netizen: Lu Ada Duit, Lu Aman