SketsaNusantara.id- Inilah deretan fakta tentang kasus Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu.
Ia resmi ditangkap oleh KPK pada 24 November 2024 dengan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Di balik penangkapan yang dilakukan kepada Gubernur Bengkulu tersebut. Tersebar beragam fakta yang cukup unik.
Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Rohidin Mersyah? Inilah Sosok Gubernur Bengkulu yang Tertangkap OTT KPK
Salah satunya adalah penyamaran Rohidin Mersyah menggunakan rompi Polantas demi keamanan amukan dari massa.
Melansir dari Instagram @lambe_turah pada 25 November 2024, tersangka tampak dibawa oleh KPK dengan menggunakan pakaian tersebut.
Adapun fakta lainnya dari proses penangkapan Rohidin Mersyah atas kasus pemerasan dan gratifikasi :
1. Peras Anak Buah
Ia dilaporkan atas pemerasan kepada Kepala Dinas di Lingkungan Pemprov Bengkulu untuk keperluannya mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Masing-masing dari mereka harus menyetor ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk Rohidin Mersyah.
2. Penyitaan Uang Sebesar Rp 7 M
Penangkapan Rohidin Mersyad membuat KPK berhasil menyita uang senilai di tujuh miliar rupiah.
Artikel Terkait
Profil Irjen Yudhiawan Wibisono yang Turut Dimutasi dan Kini Menjabat Sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, Ternyata Pernah Berkiprah di KPK
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Bongkar Borok Jokowi, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret, Said Didu: Sudah Ada 2 Bukti
KPK Periksa LHKPN Abdul Qohar Usai Jam Tangan Mewah Jadi Sorotan, Ini Sanksi Bagi Pejabat Negara yang Tidak Transparan Laporkan Harta Kekayaannya
7 Fakta Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan, Pernah Jadi Kontroversi saat Bersama Abidzar Al Ghifari
7 Fakta Menarik 'Jatuh Cinta Seperti di Film-Film', Karya Yandy Laurens yang Meraih Piala Citra Sebagai Film Terbaik FFI 2024
Jarang Diketahui! 4 Fakta di Balik Sosok Ustadz Nouman Ali Khan yang Lakukan Kunjungan Spesial ke Pabrik Kosmetik Ternama di Indonesia